Menimbang: a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Sebuah kebijakan pariwisata bukan hanya mengatur tentang bagaimana rencana pengembangan destinasi pariwisata itu sendiri, tetapi juga terkait dengan industri pariwisata, pemasarannya, dan Untuk diketahui, pariwisata berkelanjutan merupakan pengembangan konsep berwisata yang dapat memberikan dampak jangka panjang, mulai dari dampak terhadap lingkungan, sosial, budaya, serta ekonomi. Dampak tersebut harus dapat dinikmati oleh masyarakat lokal dan wisatawan yang berkunjung, baik untuk masa kini maupun masa depan. kegiatan pariwisata (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2012). memberikan orientasi pengembangan yang sama. Tiga prinsip utama yang direkomendasikan, yaitu Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang: “Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata” Apa isi peraturannya, silakan klik di sini . Peraturan Menteri .